Loading...

Apa Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP?

04 Maret 2024 | Admin | 463x dilihat

Dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sertifikasi ahli K3 umum adalah hal yang penting untuk memastikan bahwa profesional di bidang tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. 

Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang perbedaan antara sertifikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk itu, mari kita bahas secara rinci untuk memahami perbedaan serta kelebihan dan kekurangannya.

Baca Juga: 7 Keuntungan Mengikuti Pelatihan K3 Untuk Karir

8 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP

Meskipun keduanya menyediakan sertifikasi untuk Ahli K3 Umum, terdapat perbedaan mendasar dalam proses, persyaratan, dan pengakuan di lapangan kerja. Berikut adalah perbandingan antara sertifikasi yang diterbitkan oleh Kemnaker RI dan BNSP:

1. Lembaga yang Menerbitkan Sertifikasi

Lembaga yang menerbitkan sertifikasi memainkan peran penting dalam menentukan standar dan pengakuan profesi. Sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI dikeluarkan langsung oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, sertifikasi dari BNSP dikeluarkan oleh badan independen yang berfokus pada sertifikasi profesi di Indonesia.

Proses sertifikasi Ahli K3 Umum oleh Kemnaker RI melibatkan langkah-langkah berikut: 

  • Peserta mendaftar ke penyelenggara yang diakui oleh Kemnaker RI
  • Mengikuti pelatihan K3 yang ditetapkan
  • Mengikuti ujian yang diawasi oleh Kemnaker RI

Jika peserta lulus, mereka akan diberi sertifikasi langsung oleh Kemnaker RI.

Sementara itu, proses sertifikasi Ahli K3 Umum oleh BNSP juga melibatkan langkah-langkah serupa: 

  • Peserta mendaftar ke penyelenggara yang diakui oleh BNSP
  • Mengikuti pelatihan yang sesuai dengan standar BNSP
  • Mengikuti ujian yang diawasi oleh BNSP

Jika peserta lulus, mereka akan menerima sertifikasi dari BNSP.

Perbedaan utama antara kedua proses tersebut terletak pada pengawasan dan regulasinya. Sertifikasi oleh Kemnaker RI diawasi langsung oleh pemerintah Indonesia, sedangkan sertifikasi oleh BNSP diawasi oleh badan independen. Meskipun prosesnya serupa, perbedaan dalam regulasi dapat mempengaruhi pelaksanaannya secara praktis.

2. Dasar Hukum

Sertifikasi Ahli K3 Umum (K3U) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Baik Kemnaker RI maupun BNSP memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi ini dengan dasar hukum yang berbeda.

Sertifikasi Ahli K3U Kemnaker mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. 

Sementara itu, Sertifikasi Ahli K3U BNSP berlandaskan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang Penerapan SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang K3.

Kedua jenis sertifikasi ini diakui dan sah secara hukum. Sertifikat BNSP, selain diakui Kemnaker, juga mendapatkan pengakuan dari Depnaker melalui Surat Resmi No. B-710/PW.00.02/XII/2008. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikasi kompetensi ahli K3 di Indonesia sesuai dengan tuntutan era globalisasi dan persaingan di pasar bebas ASEAN Free Trade Area (AFTA).

3. Persyaratan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI & BNSP

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi Ahli K3 Umum (K3U) berbeda antara Kemnaker RI dan BNSP. Berikut penjelasannya:

a. Sertifikasi Ahli K3U Kemnaker:

Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, persyaratannya meliputi:

1. Pendidikan dan Pengalaman Kerja:

  • Sarjana dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3.
  • Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang K3.

2. Kesehatan dan Kelakuan Baik:

  • Berbadan sehat.
  • Berkelakuan baik.
  • Bekerja penuh di instansi terkait.
  • Lulus seleksi dari Tim Penilai.

3. Persyaratan Administrasi:

  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi.
  • Surat berkelakuan baik dari kepolisian.
  • Surat keterangan bekerja penuh dari perusahaan/instansi.
  • Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir.
  • Sertifikat pendidikan khusus K3 (jika ada).

b. Sertifikasi Ahli K3U BNSP:

Persyaratannya dibagi berdasarkan tingkatan, pendidikan dan pengalaman, serta persyaratan administrasi:

1. Tingkatan:

a. Operator:

  • Minimal pendidikan SLTA/SMK dengan pengalaman kerja 10 tahun di bidang K3.
  • Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja 8 tahun di bidang K3.
  • Lulusan S1 dengan pengalaman kerja yang berbeda-beda berdasarkan jurusan.

2. Teknisi/Petugas:

  • Persyaratan sama dengan Operator, dengan tambahan minimal memiliki Surat Izin Operasional (SIO) K3.

3. Ahli K3 Umum:

  • Minimal pendidikan S1 K3 dengan pengalaman kerja 5 tahun di bidang K3.
  • Lulusan S1 non-K3 dengan pengalaman kerja yang berbeda-beda, dan tidak diperkenankan bagi lulusan SLTA/SMK.

4. Persyaratan Administrasi

  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS.
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Surat rekomendasi dari atasan/rekanan kerja (jika ada).
  • Sertifikat pelatihan K3 sebelumnya (jika ada).
  • CV atau surat keterangan pengalaman kerja.

Persyaratan sertifikasi Ahli K3U Kemnaker lebih fokus pada aspek formal seperti pendidikan dan pengalaman kerja. Sedangkan BNSP, memisahkan persyaratan berdasarkan tingkatan dan memberikan kesempatan bagi lulusan SLTA/SMK untuk mendapatkan sertifikasi di tingkatan Operator.

4. Fungsi dan Posisi

Ahli K3 Umum (K3U) memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai tempat. Baik Kemnaker RI maupun BNSP menawarkan sertifikasi Ahli K3U, namun terdapat perbedaan dalam fungsi dan posisinya.

a. Ahli K3U Kemnaker

1. Fungsi:

  • Bertugas mengawasi dan memastikan ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (UU K3) di perusahaan.
  • Memberikan nasihat dan saran kepada perusahaan terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan K3.
  • Bertindak sebagai sekretaris dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) atau Komite K3 Perusahaan.

2. Posisi:

  • Posisi Ahli K3U Kemnaker melekat secara individu maupun instansi.
  • Nama perusahaan tempat Ahli K3U Kemnaker bekerja tercantum dalam sertifikatnya.
  • Memiliki kewajiban dan wewenang khusus yang diberikan oleh Kemnaker.

b. Ahli K3U BNSP

1. Fungsi:

  • Sertifikasi BNSP merupakan pengakuan atas kompetensi individu di bidang K3.
  • Memiliki wewenang yang terbatas terhadap organisasi atau perusahaan tempatnya bekerja (jika sudah bekerja).

2. Posisi:

  • Posisi Ahli K3U BNSP melekat secara individu.
  • Nama perusahaan tidak tercantum dalam sertifikatnya.
  • Kewajiban dan wewenangnya ditentukan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Ahli K3U Kemnaker memiliki peran yang lebih luas dalam pengawasan UU K3 dan K3 di perusahaan. Sedangkan, Ahli K3U BNSP lebih fokus pada pengakuan kompetensi individu dan memiliki wewenang yang lebih terbatas. Dengan demikian, pemilihan jenis sertifikasi Ahli K3U perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan Anda.

5. Kompetensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI & BNSP

Dalam hal kompetensi, terdapat perbedaan yang signifikan antara sertifikasi ahli K3 Kemnaker RI dan BNSP.

a. Ahli K3U Kemnaker:

  • Memiliki kompetensi untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian masalah K3 di tempat kerja.
  • Mampu melaksanakan tugasnya sebagai pengawas yang mengawasi jalannya undang-undang keselamatan di instansi tempatnya bekerja.
  • Dituntut untuk menguasai perundang-undangan tentang K3, organisasi K3 (P2K3), dan penulisan laporan-laporan wajib.

b. Ahli K3 BNSP:

Memiliki tujuh kompetensi utama sesuai tingkatannya, yaitu:

  • Mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisasikan informasi.
  • Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi.
  • Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
  • Bekerja sama dengan orang lain dan kelompok.
  • Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis.
  • Memecahkan masalah.
  • Menggunakan teknologi.

Penjelasan teknis mengenai kompetensi Ahli K3U BNSP dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008.

Dari perincian di atas dapat diketahui bahwa kompetensi Ahli K3U Kemnaker lebih fokus pada pengawasan dan perundang-undangan K3. Sedangkan, Ahli K3U BNSP lebih fokus pada tujuh kompetensi utama yang bersifat umum.

6. Dokumen yang Diterima Setelah Mengikuti Sertifikasi

Setelah menyelesaikan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI atau BNSP, peserta akan menerima beberapa dokumen penting, yaitu: 

  • Lisensi K3
  • Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) sebagai Ahli K3 Umum 
  • Sertifikat keikutsertaan dalam pembinaan calon Ahli K3 Umum. 

Selain itu, peserta juga akan diberikan sebuah pin dan lencana yang bertuliskan "Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3."

Sementara itu, peserta sertifikasi ahli K3 BNSP akan mendapatkan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan unit kompetensi K3 yang diujikan.

7. Masa Waktu Pelatihan

Peserta sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI akan mengikuti pelatihan selama 12 hari kerja. Waktu pelatihan tersebut merupakan periode yang cukup intensif untuk mempersiapkan mereka dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. 

Sementara itu, bagi peserta sertifikasi Ahli K3 BNSP, masa pelatihan lebih singkat, hanya berlangsung selama 4 hari kerja untuk setiap tingkatan (muda, madya, utama), dan sudah termasuk dalam ujian kompetensi.

8. Masa Berlaku Sertifikat dan Cara Perpanjang Sertifikat

Sertifikat Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI dan BNSP memiliki masa berlaku yang sama, yaitu selama 3 tahun. Namun, cara perpanjang sertifikat keduanya berbeda. Berikut perbedaannya:

a. Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI:

  • Dokumen yang perlu diperpanjang setelah 3 tahun adalah lisensi K3 dan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP).
  • Proses perpanjangan tidak memerlukan ujian ulang, hanya perlu mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat.

b. Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP:

  • Saat melakukan perpanjangan sertifikat, peserta harus mengikuti ujian ulang.
  • Ujian ulang dilakukan untuk menilai apakah peserta masih berkompeten di bidang K3.

Mana yang Lebih Baik?

Memilih antara sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI dan BNSP sebenarnya tergantung pada kebutuhan dan keadaan individu. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, oleh karena itu penting untuk mempertimbangkan dengan cermat sebelum membuat keputusan.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan sertifikasi Ahli K3 Umum yang diakui baik oleh Kemnaker RI maupun BNSP, Japang Consulting Group menyediakan pelatihan K3 yang komprehensif dan terpercaya. Bergabunglah dengan kami dan tingkatkan keahlian K3 Anda!

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan harga dan penawaran khusus!

Hubungi Kami


Hubungi Kami Via Whatsapp