Loading...

Tips & Syarat Bekerja di Ketinggian dengan Aman

14 Maret 2024 | Admin | 250x dilihat

Bekerja di ketinggian merupakan aktivitas yang memiliki risiko tinggi. Jatuh dari ketinggian dapat mengakibatkan cedera serius bahkan kematian. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016, ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi dan tips yang dapat diikuti untuk melakukan pekerjaan di ketinggian dengan aman. Simak artikel berikut untuk bekerja di ketinggian dengan aman.

Baca Juga: Tips Mewujudkan Zero Accident di Sektor Konstruksi

Pengertian Bekerja di Ketinggian

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang K3 pada Pekerjaan di Ketinggian, bekerja di ketinggian didefinisikan sebagai setiap kegiatan bekerja pada tempat yang memiliki potensi jatuh dari ketinggian lebih dari 2 meter dari permukaan tanah atau lantai. 

Hal ini mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari konstruksi bangunan, perawatan gedung, pemeliharaan jembatan dan menara,  atau struktur lainnya yang memerlukan akses melalui tangga, scaffolding, dan lain sebagainya. 

Selain itu, pekerjaan di ketinggian seringkali melibatkan penggunaan alat-alat khusus seperti harness, tali pengaman, dan peralatan pelindung lainnya untuk mengurangi risiko jatuh dan cedera serius.

Bidang Industri yang Melakukan Pekerjaan di Ketinggian

Pekerjaan di ketinggian umumnya dilakukan dalam berbagai bidang industri, termasuk:

  • Konstruksi
  • Pembangkit listrik
  • Telekomunikasi
  • Pemeliharaan gedung
  • Pembersihan
  • Dll

Dalam industri konstruksi, misalnya, pekerja sering harus bekerja di ketinggian untuk membangun struktur bangunan. Sementara itu, dalam industri telekomunikasi, teknisi sering kali harus naik ke atas menara untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan.

Syarat Bekerja di Ketinggian Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016 menetapkan serangkaian syarat yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja dan pekerja untuk melakukan pekerjaan di ketinggian secara aman. Syarat-syarat ini terbagi menjadi tiga kategori utama:

1. Persyaratan Umum

  • Pemberi kerja dan pekerja wajib memahami dan menaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016.
  • Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan bersertifikat untuk para pekerjanya.
  • Setiap pekerja yang akan melakukan pekerjaan di ketinggian harus mengikuti pelatihan khusus terkait keselamatan kerja di ketinggian dan memiliki sertifikat yang masih berlaku sebagai bukti keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya.

2. Persyaratan Teknis

  • Tempat kerja yang melibatkan pekerjaan di ketinggian harus dirancang dan dibangun dengan memperhatikan aspek keamanan.
  • Alat kerja dan peralatan yang digunakan dalam pekerjaan di ketinggian harus dalam kondisi yang aman dan terawat dengan baik sesuai dengan standar keselamatan.
  • Sistem proteksi jatuh harus dipasang dan digunakan dengan benar untuk menghindari risiko jatuh yang dapat mengancam keselamatan pekerja.

3. Persyaratan Kesehatan

  • Pekerja harus dalam kondisi kesehatan yang baik dan fit untuk bekerja di ketinggian.
  • Pemberi kerja harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja yang bekerja di ketinggian.

Dengan mematuhi ketiga kategori persyaratan tersebut, diharapkan setiap pekerja dan pemberi kerja dapat menjalankan aktivitas pekerjaan di ketinggian dengan aman dan terhindar dari risiko kecelakaan yang tidak diinginkan. 

Penting untuk diingat bahwa keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama dan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas yang melibatkan pekerjaan di ketinggian.

Baca Juga: Apa Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP?

Tips Bekerja di Ketinggian dengan Aman

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, berikut beberapa tips untuk bekerja di ketinggian dengan aman:

1. Pahami Lingkungan Kerja

Sebelum memulai pekerjaan, luangkan waktu untuk memahami kondisi lingkungan sekitar, termasuk cuaca, kondisi tanah atau lantai, serta kemungkinan risiko yang mungkin muncul. Hal ini akan membantu Anda mengantisipasi potensi bahaya dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai.

2. Gunakan Peralatan Keselamatan dengan Benar

Pastikan Anda menggunakan semua peralatan keselamatan seperti helm, pengaman tubuh, tali pengaman, dan sepatu khusus dengan benar sesuai dengan petunjuk penggunaan. Jangan pernah mengabaikan perlindungan diri, karena hal ini dapat menjadi perbedaan antara keselamatan dan risiko cedera serius.

3. Lakukan Pemeriksaan Rutin

Sebelum memulai pekerjaan, selalu lakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keselamatan Anda. Pastikan bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik dan tidak mengalami kerusakan atau keausan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Tindakan pencegahan ini dapat membantu menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat bekerja di ketinggian.

4. Komunikasi yang Efektif

Penting untuk selalu berkomunikasi dengan rekan kerja dan atasan mengenai kondisi kerja, risiko potensial, serta langkah-langkah keselamatan yang akan dilakukan. Informasi yang jelas dan komunikasi yang efektif dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan koordinasi yang baik di tempat kerja.

5. Jangan Mengambil Risiko yang Tidak Perlu

Hindari mengambil risiko yang tidak perlu saat bekerja di ketinggian. Jika Anda merasa situasi menjadi tidak aman atau menghadapi risiko yang tidak terkendali, segera hentikan pekerjaan dan cari solusi yang lebih aman. Keselamatan pribadi harus selalu menjadi prioritas utama.

Baca Juga: 7 Keuntungan Mengikuti Pelatihan K3 Untuk Karir

Penutup

Keselamatan dan kesejahteraan para pekerja merupakan prioritas utama dalam setiap aktivitas kerja, terutama ketika melibatkan pekerjaan di ketinggian. 

Dengan mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016 dan mengikuti tips-tips yang telah disebutkan, diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan bahwa setiap pekerjaan di ketinggian dapat dilakukan dengan aman dan efisien.

Japang Consulting Group sebagai perusahaan jasa K3 yang berpengalaman, menyediakan pelatihan bekerja di ketinggian untuk membantu Anda bekerja dengan aman dan profesional.

Pelatihan K3 yang disediakan Japang Consulting Group:

  • Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) tingkat 1 & 2
  • Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) tingkat 1 & 2

Ikuti pelatihan K3 di Japang Consulting Group untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Anda dalam bekerja di ketinggian. 

Hubungi Japang Consulting Group sekarang untuk informasi lebih lanjut dan penawaran khusus.

Hubungi Kami Cek Jadwal Pelatihan


Hubungi Kami Via Whatsapp