Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tata cara penunjukan Ahli K3 Umum.
Harga :
Kategori Pelatihan :
Ahli K3 UMUM (Sertifikasi KEMNAKER)
Tanggal :
04 Maret - 18 Maret 2024
Lokasi :
Jakarta
No | Tanggal Pelatihan | Metode |
1 | 4 - 18 Maret 2024 | Online |
Siswa atau peserta training yang lulus dan dianggap kompeten akan menerima Sertifikat dan ID Kursus diperoleh dari LPK3 Japang Consulting Group.
12 Hari Online
Untuk pemesanan grup di luar jadwal kelas publik/umum, baik ditempat kami atau di lokasi Anda, harap kirimkan pemesanan grup Anda WA 0819 040 77 888 untuk mendapatkan penawaran khusus dari marketing kami.